Finance/Pajak

Finance/Pajak
1. Jenis konsultasi

1) Jenis korporasi


(1) Korporasi yang diinvestasikan asing: Periksa industri yang dibatasi investasi PMA, dan periksa kepemilikan yang diizinkan investasi
(2) Perusahaan investasi lokal: PMDN (investasi lebih dari 1 miliar Rp), Swasta Nasional (di bawah 1 miliar Rp)
(3) Kantor Penghubung: kegiatan penjualan R / O (Kantor Perwakilan) tidak diizinkan / kegiatan Litbang mungkin dilakukan

2) Status perusahaan
(1) Perdagangan: Gedung kantor atau RUKAN (gedung perbelanjaan)
(2) Manufaktur: Harus berlokasi di kompleks industri.
(3) Konstruksi: Kepemilikan asing (67%) + Perusahaan konstruksi lokal (33%)
(4) Bisnis katering: kepemilikan asing terbesar (100%)

2. Prosedur untuk mendirikan korporasi
1) Perdagangan
(1) Pendaftaran nama dagang Kementerian Kehakiman
(2) Memperoleh izin untuk berinvestasi dalam SISTEM OSS
(3) Penerbitan Artikel Pendirian Didirikan + Daftar Keadilan
(4) Menerbitkan sertifikat pendaftaran pajak (NPWP)
(5) Sertifikat pendaftaran bisnis + izin impor (NIB)
(6) Membuka rekening bank (setelah memperoleh KITAS)
(7) Pengambilan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (SPPL)
(8) Akuisisi izin tempat kerja tetap (IUT)

2) Pabrikan: (Didirikan dalam kompleks)
(1) Setelah mendapatkan lisensi manufaktur di atas
(2) Pengelolaan limbah industri (HO)
(3) Penilaian dampak lingkungan (UKL-UPL)
(4) Izin tempat kerja tetap (IUI)
(5) Ditunjuk sebagai perusahaan berikat (KB)

3) Izin Industri Konstruksi

(1) di atas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel