Jasa Penerjemah

Jasa Penerjemah 

JASA INTERPRETASI DAN PENERJEMAHAAN

1. Jasa Interpretasi (bahasa Korea Bahasa Indonesia)

1) Jasa interpretasi untuk instansi lembaga pemerintahaan (BKPM, Depnaker, ESDM, Kedutaan Besar dsb)
2) Layanan interpretasi untuk Seminar, business meeting untuk perusahaan
3) Jasa layanan interpretasi untuk pribadi

2. Jasa Penerjemahan (Bahasa Korea Bahasa Inggris Bahasa Indonesia)

1) Jasa penerjemahan buku-buku ilmiah
2) Jasa pembuatan dan penerjemahan segala macam legal dokumen seperti Akta Pendirian PT&Yayasan, Dokumen perizinan BKPM & Dep Hukum, Akte Jual Beli Saham, Akta keputusan pemegang saham, Peraturan Perusahaan, segala macam surat perjanjian dan putusan pengadilan dsb)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel