Pendirian Perusahaan
Pendirian Perusahaan
1. Tipe Konsultasi
1) Tipe berbagai macam PT.
(1) PT yang didirikan lewat penanaman modal asing (PMA): Perlu kepastian Daftar Negatif Investasi (DNI) dan persyaratan kepemilikan saham bagi PMA
(2) PT yang didirikan lewat Penanamam Modal Dalam Negeri (PMDN): PMDN( Modal minimal 1 M atau lebih), PT. Swastas Nasional (Di bawah 1 M)
(3) Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA): Dalam R/O tidak dapat melakukan kegiatan bisnis, namun kegiatan R&D diperbolehkan
2) Bentuk PT
(1) Bidang perdagangan: Harus berlokasi di office building atau Rukan
(2) Bidang Industri: Harus berlokasi di Kawasan Berikat (KB)
(3) Bidang konstruksi: Persentase kepemilikan saham, perusahaan asing (67%) +perusahaan local (33%). Harus dua-duanya perusahaan
(4) Bidang restaurant : Kini diperolehkan PT. PMA 100 %
2. Prosedur Pendirian PT
1) Bidang perdagangan
(1) Pesan dan Pendaftaran nama PT
(2) Akta Pendirian+Penerbitan SK Kehakiman
(3) Domisili+NPWP
(4) NIB+ SIUP
(5) SPPL
2) BIDANG INDUSTRI (Harus didirikan di kawasan berikat (KB))
(1) Setelah mendapat perizinan
(2) HO
(3) UKL-UPL
(4) KB (Kawasan Berikat)
3) Izin bidang konstruksi
(1) Sudah terjelaskan